Rangkuman PKN

Diposting oleh X-F / Category:

ini ada beberapa tambahan PKN dr kelas lain
kalo masih kurang komen tambahannya

Unsur pembentuk negara ada 2, yaitu

* Konstitutif : unsur yang mutlak ada ketika suatu negara berdiri
* Deklaratif : Unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri

Unsur konstitutif negara ada 3, yaitu

1. Rakyat, terdiri atas penduduk dan bukan penduduk
Penduduk dibagi menjadi Warga Negara dan bukan warga negara
warga negara dibagi menjadi 2, WNI dan WNA

2.Wilayah, terdiri dari

* Laut (land locked. - negara yang terkurung daratan). ada 2 kepercayaan, yaitu res nullius : laut dapat diambil dan milik negara, dan res communis, laut milik masyarakat dunia
* Udara
* Darat
* Ekstrateritorial. Berada di luar negara. ada ekstrateritorial tetap, sperti Duta besar / kantor beserta sarana-prasarananya, dan Ekstrateritorial tidak tetap, sperti kapal besar berbendera negara

3.Pemerintah Berdaulat


Unsur Deklaratif adalah pengakuan dari negara lain


Sifat negara ada 3, yaitu

* Memaksa. Negara punya kekuatan fisik (UUD, polisi, dll) atau hakim secara sah supaya peraturan dipatuhi. Contohnya UU perpajakan dan UU pornografi
* Monopoli. Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat tentang baik-tidak baik, boleh-tidak boleh. Contoh pelarangan partai komunisme dan pelarangan terorisme
* Mencakup semua. Negara menetapkan peraturan berlaku untuk semua, tanpa terkecuali. Contohnya UUD 1945

Tugas negara ada 2, yaitu

* Esensial / penting : tugas negara untuk mempertahankan negara berdaulat kedalam (berkuasa penuh atas negara) maupun keluar (sejajar dengan negara lain). Contohnya adalah adanya angkatan perang / TNI, dan ada pertahanan dalam negeri (polisi) * Fakultatif : Tugas Negara untuk selenggarakan kesejahteraan di segala bidang. Contohnya adalah Dana BOS, Elpiji, BLT, Jamsostek, Subsidi BBM, DLL.

ada 2 sistem pemerintahan, yaitu

* Sentralisasi. Pemusatan kekuasaan di pusat
* Desentralisasi. Penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah

Kelebihan Sentralisasi adalah

* Adanyakeseragaman peraturan
* Penyederhanaan hukum dan pengadilan
* Peningkatan rasa persatuan
* Keputusan yang dibuat mendahulukan kepentingan umum

Sedangkan kelemahannya adalah

* Bertumpuknya masalah di pusat
* Kebijakan yang dibuat sering terlambat sampai ke daerah

Desentralisasi Kelebihannya adalah

* Masalah tidak bertumpuk di pusat
* Masyarakat lebih aktif
* Kebijakan sesuai keadaan daerah
* Kebijakan langsung sampai ke daerah

Kelemahannya adalah

* Aturan berbeda satu daerah dengan yang lain
* APBN naik sehingga jadi boros
* Pemerintah kesulitan mengatur daerah tersebut
* lebih sering terjadi KKN di tiap daerah

Hukum adalah peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas

Perbedaan definisi hukum oleh masing-masing ahli disebabkan karena
perbedaan sudut pandang / ideologi para ahli
perbedaan latar belakang (pendidikan, jaman / waktu, negara asal, pengalaman hidup)
Kodifikasi : pengkodean hukum yang terkait dengan penyusunan kitab perundangan

Sumber Hukum : Segala hal yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
Dibagi 2 : Material -> Abstrak Formal -> Real

Tujuan hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa adalah
mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
mencapai keadilan
menjaga kepentingan tiap manusia
Ciri-ciri hukum :
adanya perintah / larangan
perintah / larangan bersifat memaksa
unsur hukum :
peraturan mengenai tingkah laku manusia
dibentuk badan2 resmi
bersifat memaksa
sanksinya tegas dan nyata
Penggolongan hukum
1. Berdasarkan sumber
Hukum Undang-Undang = hukum yang tercantum di peraturan perundang-undangancontoh : UU, pemilu
Hukum adat dan kebiasaan = hukum yang diambil dari peraturan-peraturan dan kebiasaancontoh : hukum adat minangkabau
Hukum Yurisprudensi = hukum yang terbentuk dari hasil pengadilancontoh : KUHP
Hukum traktat = hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasionalcontoh : Hukum batas negara
Hukum Doktrin = hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum hukum
2. Berdasarkan bentuknya
Hukum Tertulis = hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negaracontoh : KUHP, KUHD, KUHAP
Hukum tidak tertulis = Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataancontoh : Hukum adat, hukum kebiasaan
3. Berdasarkan isinya
Hukum publik = hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negaracontoh : hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum Privat = hukum yang mengatur hubungan dari orang satu dengan yang lain; dan bersifat pribadicontoh : hukum perdata, hukum dagang, hukum waris
Perbedaan Hukum Publik dan hukum privat
a. Hukum Publik
mengutamakan kepentingan umum
mengatur hal bersifat umum
dipertahankan negara melalui jaksa
tidak mengenal asas perdamaian
gugatan tidak dapat dicabut
sanksinya umum; contoh hukuman mati, penjara, kurungan, denda dan hukum tambahan
b. Hukum Privat
mengutamakan kepentingan pribadi
mengatur hal bersifat khusus
dipertahankan individu
asas perdamaian diutamakan dan diupayakan oleh hakim
gugatan dapat dicabut
sanksinya perdata; contoh denda atau kurungan sebagai pengganti denda
4. Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum Nasional : berlaku dlam suatu negaracontoh : Hukum Australia
Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan antara 2 negara atau lebihcontoh : hukum Indonesia
Hukum Asing : Hukum yang berlaku dalam negara laincontoh : Hukum kewarnegaraan, hukum perang
Hukum gereja : Hukum yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
5. Berdasarkan masa berlakunya
Hukum positif : Hukum yang berlaku saat inicontoh : Hukum gereja Vatikan Roma, Hukum pidana berdasarkan pada KUHP sekarang
Hukum yang akan datang : Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa datangcontoh : hukum pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun
Hukum universal, asasi, atau alam : Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku kapan saja, pada siapa saja, dan dimana sajacontoh : Piagam PBB terhadap DUHAM
6. Berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum Material : Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, anggotamasyarakat dengan pengurus negara, antar masyarakat dengan penguasa negaracontoh : KUH pidana, KUH perdata
Hukum Formal : hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa melaksanakan hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain
7. Berdasarkan Sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa : Hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnyacontoh : ketentuan pasal 340 KUH pidana
Kaidah hukum yang mengatur / melengkapi : Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihakcontoh : ketentuan pasa 1152 KUH perdata

From: Kristian W

0 komentar:

Posting Komentar